nformasi adalah kebutuhan manusia dan hak untuk mendapatkan informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), dua hal ini merupakan dasar bagi lahirnya undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di negeri yang kita cintai ini. Sebuah undang-undang yang memberikan banyak harapan bagi adanya akses yang seluas-luasnya bagi warga Negara Indonesia terhadap berbagai informasi, baik yang dikelola oleh Pemerintah maupun Badan Publik lainnya.
Dalam banyak kesempatan kita sering melihat partisipasi masyarakat dalam merumuskan berbagai kebijakan pemerintah. Ini tentunya tidak lepas dari berbagai upaya pemerintah sendiri untuk memainkan peran akuntabilitas, transapransi dan partisipasi masyarakat serta merumuskan berbagai aturan perundang-undangan yang memberikan kesempatan masyarakat untuk mengambil peran, dengan disahkannya Undang-undang Kebebasan Informasi Publik No. 14 tahun 2008, memberikan kebebasan masyarakat luas untuk mengakses setiap informasi dari pemerintah yang mereka perlukan.
Dalam UU KIP tersebut, dinyatakan bahwa Pemerintah dan Badan Publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumtasi (PPID) yang merupakan wadah tersendiri dalam hal mengelola segala jenis informasi yang ada. Salah satu tujuan adanya PPID adalah untuk meminimalisir agar masyarakat pemohon informasi tidak lagi merasa di pingpong ketika hendak mencari dan mendapat informasi yang mereka butuhkan.
Namun, setelah hampir 5 tahun UU KIP berlaku, masih banyak lembaga pemerintah dan badan publik yang belum memiliki PPID. Di Kota Bandarlampung misalnya, sampai saat ini Pemerintahan Kota Bandarlampung maupun seluruh instansi yang bernaung dibawahnya belum memiliki PPID; sebuah fakta yang sungguh ironis. Pemerintah Kota Bandarlampung, berdasar keterangan Sidik Ayogo (Kepala Dinas Kominfo Kota Bandarlampung), baru akan membentuk PPID pada Bulan Maret 2013.
Fakta lain yang cukup mengejutkan, ternyata banyak dari pejabat di lingkup Pemerintahan Kota Bandarlampung, mulai dari tingkat sekretariat, satuan kerja, camat, sampai kepala sekolah; tidak tahu apa itu PPID. Padahal mereka merupakan ujung tombak dalam proses memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Bandarlampung.
Sesuai dengan yang dimaksud dengan BAB I pasal 9 UU KIP No. 14 tahun 2008 menyebutkan bahwa “Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik”. Dari aturan ini, tentunya yang akan menjadi PPID mestilah bukan orang yang ”sembarangan”, karena adalah tidak mudah untuk melakukan fungsi PPID sebagaimana yang dimandatkan undang-undang.
Akhirnya, menjelang terbentuknya PPID dilingkup Pemerintah Kota Bandarlampung, pemerintah harus menyiapkan figur petugas yang benar-benar mampu dan mau untuk menjadi petugas pengelola informasi dan dokumentasi daerah yang telaten dan sanggup menggumpulkan dan mengklasifikaskan setiap dokumen yang sebegitu banyaknya di setiap lingkup satuan kerja yang ada. Selain itu, petugas dalam wadah PPID harus benar-benar memiliki kesadaran untuk melayani segala kebutuhan masyarakat kota Bandarlampung akan informasi. Mudah-mudahan.