Sabtu, 24 Agustus 2013

tugas pertama

aktif di jaringan sosial atau media sosial secara online atau tidak online seperti facebook,twitter,blogger,google plus dan lain". untuk menyimpan data tidak harus diflasdisk karena ada juga yang secara online atau disebut media player. Dream/mimpi semua orang pasti mempunyai mimpi,tetapi kalau orang yang tidak mempunyai mimpi yaitu orang mati. mimpi itu sebagian dari keberhasilan atau cita-cita kita sbgai tjuan hidup bila kita mampu. karna klau orang yang bermimpi ingsa allah akan berhasil klau dia berusaha,karna hidup juga berawal dari mimpi,sebaliknya cita-cita kita,cita-cita kita berawal dari mimpi.....

pengelolaan informasi

nformasi adalah kebutuhan manusia dan hak untuk mendapatkan informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), dua hal ini merupakan dasar bagi lahirnya undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di negeri yang kita cintai ini. Sebuah undang-undang yang memberikan banyak harapan bagi adanya akses yang seluas-luasnya bagi warga Negara Indonesia terhadap berbagai informasi, baik yang dikelola oleh Pemerintah maupun Badan Publik lainnya. Dalam banyak kesempatan kita sering melihat partisipasi masyarakat dalam merumuskan berbagai kebijakan pemerintah. Ini tentunya tidak lepas dari berbagai upaya pemerintah sendiri untuk memainkan peran akuntabilitas, transapransi dan partisipasi masyarakat serta merumuskan berbagai aturan perundang-undangan yang memberikan kesempatan masyarakat untuk mengambil peran, dengan disahkannya Undang-undang Kebebasan Informasi Publik No. 14 tahun 2008, memberikan kebebasan masyarakat luas untuk mengakses setiap informasi dari pemerintah yang mereka perlukan. Dalam UU KIP tersebut, dinyatakan bahwa Pemerintah dan Badan Publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumtasi (PPID) yang merupakan wadah tersendiri dalam hal mengelola segala jenis informasi yang ada. Salah satu tujuan adanya PPID adalah untuk meminimalisir agar masyarakat pemohon informasi tidak lagi merasa di pingpong ketika hendak mencari dan mendapat informasi yang mereka butuhkan. Namun, setelah hampir 5 tahun UU KIP berlaku, masih banyak lembaga pemerintah dan badan publik yang belum memiliki PPID. Di Kota Bandarlampung misalnya, sampai saat ini Pemerintahan Kota Bandarlampung maupun seluruh instansi yang bernaung dibawahnya belum memiliki PPID; sebuah fakta yang sungguh ironis. Pemerintah Kota Bandarlampung, berdasar keterangan Sidik Ayogo (Kepala Dinas Kominfo Kota Bandarlampung), baru akan membentuk PPID pada Bulan Maret 2013. Fakta lain yang cukup mengejutkan, ternyata banyak dari pejabat di lingkup Pemerintahan Kota Bandarlampung, mulai dari tingkat sekretariat, satuan kerja, camat, sampai kepala sekolah; tidak tahu apa itu PPID. Padahal mereka merupakan ujung tombak dalam proses memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Bandarlampung. Sesuai dengan yang dimaksud dengan BAB I pasal 9 UU KIP No. 14 tahun 2008 menyebutkan bahwa “Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik”. Dari aturan ini, tentunya yang akan menjadi PPID mestilah bukan orang yang ”sembarangan”, karena adalah tidak mudah untuk melakukan fungsi PPID sebagaimana yang dimandatkan undang-undang. Akhirnya, menjelang terbentuknya PPID dilingkup Pemerintah Kota Bandarlampung, pemerintah harus menyiapkan figur petugas yang benar-benar mampu dan mau untuk menjadi petugas pengelola informasi dan dokumentasi daerah yang telaten dan sanggup menggumpulkan dan mengklasifikaskan setiap dokumen yang sebegitu banyaknya di setiap lingkup satuan kerja yang ada. Selain itu, petugas dalam wadah PPID harus benar-benar memiliki kesadaran untuk melayani segala kebutuhan masyarakat kota Bandarlampung akan informasi. Mudah-mudahan.

Selasa, 20 Agustus 2013

Pengelolaan Informasi


Pengelolaan Informasi

”Knowledge is Power”. Pepatah ini sudah sering kita dengar, tapi Bill Gates ternyata tidak sependapat. Menurut Bill Gates dalam bukunya Business @ the Speed of Thought, informasi yang di-share-lah yang memiliki kekuatan dahsyat, karena informasi ini telah berubah dari informasi pasif (yang hanya berada di kepala masing-masing orang, ataupun yang tersimpan dalam file) menjadi informasi aktif, yaitu informasi yang bisa memberi nilai tambah bagi kegiatan misalnya bisnis perusahaan. Informasi sudah menjadi salah satu sumber daya dari sekian banyak sumber daya.
Berikut ini akan disampaikan beberapa pengertian informasi dari berbagai sumber.
1. Menurut Gordon B. Davis dalam bukunya Management Informations System : Conceptual Foundations, Structures, and Development menyebut informasi sebagai data yang telah diolah menjadi bentuk yang berguna bagi penerimanya dan nyata, berupa nilai yang dapat dipahami di dalam keputusan sekarang maupun masa depan.
2. Menurut Barry E. Cushing dalam buku Accounting Information System and Business Organization, dikatakan bahwa informasi merupakan sesuatu yang menunjukkan hasil pengolahan data yang diorganisasi dan berguna kepada orang yang menerimanya.
3. Menurut Robert N. Anthony dan John Dearden dalam buku Management Control Systems, menyebut informasi sebagai suatu kenyataan, data, item yang menambah pengetahuan bagi penggunanya.
4. Menurut Stephen A. Moscove dan Mark G. Simkin dalam bukunya Accounting Information Systems : Concepts and Practise mengatakan informasi sebagai kenyataan atau bentuk bentuk yang berguna yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan bisnis.
Dari keempat pengertian seperti tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa informasi merupakan hasil dari pengolahan data menjadi bentuk yang lebih berguna bagi yang menerimanya yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian nyata dan dapat digunakan sebagai alat bantu untuk pengambilan suatu keputusan.

 
.